Ilustrasi sidang paripurna anggota DPR RI. |
Diparipurna itu, DPR secara resmi mensahkan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR RI, atau Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) yang lebih dikenal dengan RUU Kepulauan.
Selain memasukkan Provinsi Sultra kedalam kelompok provinsi kepulauan, DPR melalui Fraksi Partai Demokrat mengangkat anggota DPR RI dari Dapil Sultra Umar Arsal menjadi salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepulauan.
Ditemui usai penetapan dirinya sebab anggota Pansus, Umar Arsal menyampaikan komitmennya mengawal hingga tuntas pembahasan RUU Kepulauan hingga menjadi satu UU, yang rencananya RUU ini ditargetkan disahkan menjadi UU pada masa sidang ini.
Sebab kata Umar yang juga anggota Badan Anggaran DPR, draf naskah akademik RUU Provinsi Kepulauan telah dibahas, dan pembahasan RUU Kepulauan telah lama digelar antara Kementerian/lembaga bersama Komisi terkait dan pemerintah provinsi yang masuk dalam kelompok tersebut.
Dengan masuknya provinsi Sultra kedalam kelompok Provinsi Kepulauan, maka telah mengenapkan jumlah provinsi yang sebelumnya ada yakni dari tujuh provinsi menjadi delapan, yakni: Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Umar menjelaskan, masuknya Provinsi Sultra kedalam kelompok Provinsi Kepulauan telah menjawab pertanyaan sejumlah pihak, yang mempertanyakan mengapa Sultra tak masuk dalam provinsi kepulauan, beberapa waktu lalu.
Padahal katanya, sewaktu dirinya duduk di Badan Legislasi DPR, ia telah mengusulkan daerah di Sultra masuk didalamnya, namun setelah dirinya di pindahkan ke Badan Anggaran, nama Provinsi Sultra dikeluarkan.
"Setelah saya dipindah ke Banggar, saya kaget dengar Provinsi Sultra ternyata tidak masuknya. Tapi sekarang, berkat perjuangan setelah saya duduk di Pansus RUU Provinsi Kepulauan, akhirnya Kamis kemarin DPR resmi memasukan Provinsi Sultra menjadi provinsi kepulauan," terangnya.
Pada Senin lalu, DPR RI telah mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK di Rapat Sidang Paripurna, yang dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Pihaknya menargetkan, RUU ini dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan. Sehingga bulan Agustus 2012 sudah bisa disahkan menjadi UU. Sekaligus menjadi kalo ulang tahun bagi Provinsi Sultra di hari Kemerdekaan RI.
Dia berharap hadirnya RUU ini, mampu mendorong percepatan pembangunan di Sultra yang selama ini masih tertinggal dari daerah lain. Dengan lahirnya UU baru ini, pembangunan di Sultra dan daerah kepulauan lainnya dipastikan akan maju pesat. Karena dalam RUU itu, provinsi kepulauan diberikan penganggaran khusus yang berbeda dengan daerah lain.
“Selama ini rumus menghitung dana transfer daerah, seperti DAU dan lainnya terkesan diskriminasi, dimana jumlah anggaran yang diberikan berdasarkan seberapa besar luas wilayah daratan dan jumlah penduduk daerah itu, sehingga daerah kepulauan yang sempit wilayah daratnya akhirnya paling dirugikan dari perhitungan itu," tuturnya.
Padahal lanjutnya, proses pembangunan di sejumlah daerah didah harus sama. Daerah kepulauan membutuhkan biaya tinggi, sementara daerah yang daratannya lebih luas, membutuhkan biaya yang relatif kecil.
“Misalkan, membangun jembatan di pulau terpencil tentu biayanya tinggi. Karena transportasi untuk mengangkut barang mentah ke daerah tersebut, dipastikan mengeluarkan biaya besar. Sebab jauh dari kota, ini contoh sederhana,” katanya.
Selama ini terkesan, wilayah lautan selama seperti dianggap bukan bagian dari wilayah kesatuan, sehingga rumus DAU tidak memperhitungkannya. Padahal tanpa lautan daerah tercerai berai. Justru lautan merupakan medium pemersatu.
Konektifitas sangat penting, karena akan menunjang ekonomi daerah tersebut. Begitu juga informasi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Wilayah seperti Maluku dan daerah kepulauan lainnya harus mendapat perhatian lebih.
“Jangan sampai akses kesehatan di pulau terpencil tidak memadai, dan ketika ada masyarakat yang sakit, tapi pada saat mau di bawah ke kota untuk mendapat perawatan, namun tidak bisa dilakukan, karena tidak ada angkuta. Atau ada angkuta, tapi harus menempuh perjalanan berhari-hari. Orang sakit bisa meninggal di perjalanan,” kata politis Partai Demokrat ini.(ags)
SUMBER: http://www.fajar.co.id/read-20120604113830-dpr-sahkan-sultra-masuk-kelompok-provinsi-kepulauan-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar