Sabtu, 13 Oktober 2012

Provinsi Sulawesi Tenggara meraih banyak prestasi dan keunggulan di bidang penataan ruang


“Perda RTRW Kabupaten merupakan syarat mutlak untuk menjamin kepastian hukum positif demi tercapainya pembangunan yang berkesinambungan,” ungkap Jun Rachmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum membuka kegiatan Fasilitasi Dalam Rangka Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari (25/6).

Jun menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010 pasal 165 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan bahwa Izin prinsip dan izin lokasi diberikan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten/Kota dan Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan berdasarkan izin lokasi, sementara Izin mendirikan bangunan (IMB) diberikan berdasarkan perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ). Begitu pula dengan Keppres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang mensyaratkan adanya perda RTRW, Junpun mengakhiri.

Di acara yang sama, Ismail Widadi mewakili Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara meraih banyak prestasi dan keunggulan di bidang penataan ruang. Awal tahun 2011 seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara masih dalam status revisi RTRW di awal tahun dan menuai persetujuan substansi dengan kualitas yang sangat baik di akhir tahun tersebut. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan provinsi pertama yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Penunjukkan Kawasan Hutan yang melalui mekanisme perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan oleh tim terpadu, “Untuk itu perlu semangat dan upaya yang konkret untuk memanfaatkan momentum yang baik” jelas Ismail.

Pemerintah Kabupaten yang hadir mengungkapkan permasalahan dalam perecepatan penetapan perda RTRW diantaranya adalah keterbatasan kemampuan anggota DPRD Kabupaten terhadap tata ruang, seringnya mutasi pegawai, dan keterlambatan provinsi dalam melakukan publikasi lampiran peta SK Menhut Nomor 465 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Ismail, alternatif solusi percepatan penetapan perda RTRW Kabupaten diantaranya adalah perampingan anggota tim evaluasi raperda RTRW dalam bentuk SK tim baik di tingkat Kabupaten maupun provinsi, pembuatan executive summary kronologis dan dokumen RTRW Kabupaten oleh TPD supaya bisa menjadi pegangan bagi pejabat/pegawai yang baru serta penggunaan klausul di perda RTRW yang menyebutkan bahwa adanya upaya integrasi dengan SK Bupati untuk beberapa muatan yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut sesuai proses yang sedang dijalani seperti peta dan kehutanan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Provinsi Sultra, Christomus Lakada menegaskan bahwa tidak ada masalah substansial dalam penetapan perda RTRW Kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sepakat dengan momentum percepatan, masing-masing wakil pemerintah kabupaten menandatangani berita acara kesepakatan penetapan perda RTRW maksimal bulan Agustus 2012. Christomuspun menekankan bahwa di tengah momentum yang sangat baik ini, semua bergantung pada mau atau tidaknya kabupaten memanfaatkan momentum emas untuk menetapkan perda RTRW. (nah/har)

Sumber : admintaru_260712

Tidak ada komentar:

Posting Komentar