Rabu, 31 Oktober 2012

Bandar Udara Haluoleo



Bandar Udara Haluoleo (sebelumnya Bandar Udara Wolter Monginsidi) adalah bandar udara di KendariSulawesi Tenggara,Indonesia (IATAKDIICAOWAWW). Sebelumnya nama bandar udara ini diambil dari nama Robert Wolter Monginsidi, pahlawan nasional Indonesia yang dieksekusi oleh Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia. Sejak 13 Februari 2010, nama bandar udara ini diubah untuk menghormati sultan keenam Kesultanan Buton, Haluoleo.
Bandara Haluoleo telah mengalami beberapa peningkatan pelayanan, khusunya dengan adanya fasilitas Aerobridge atau Garbarata yang memudahkan penumpang memasuki kawasan Bandara dan Pesawat udara.
Apron bandara kini mengalami perluasan yang memungkinkan dapat menampung tidak kurang dari 12 pesawat berbadan lebar Narrow-Body sekelas Boeing 737-900ER maupun Airbus A320
Dengan anggaran yang telah di setujui oleh Menteri Keuangan senilai Rp. 70 Miliar, Bandara Haluoleo, Kendari, resmi akan di kembali diperpanjang runway/landasan pacunya dari 2.500 meter, menjadi 2.800 meter pada tahun 2013. Hal ini berkaitan dengan frekuensi penerbangan dan kapabilitas runway yang kini sering didarati oleh pesawat Narrow-Body beberapa maskapai yang kini resmi menambah frekuensi penerbangannya seperti Lion AirGaruda Indonesia, dan Batavia Air

Minggu, 28 Oktober 2012

SULAWESI TENGGARA 2003-2008


Sulawesi tenggara merupakan provinsi yang mempunyai letak startegis di indonesia timur baik dilihat secara geo-politik maupun geo-ekonomi: Sulawesi Tenggara kaya dengan sumber daya alam baik di daratan yaitu tambang mineral (nikel, emas, aspal, mangan), perkebunan (kelapa sawit, kakao, kelapa, mete) dan pertanian, maupun lautan minyak dan gas, hasil laut, budi daya (rumput laut, mutiara) dan obyek-obyek wisata; Sulawesi Tenggara merupakan provinsi sedang berkembang, sehingga masih banyak memerlukan pembangunan infrastruktut (jalan dan jembatan, pelabuhan antar pulau, pelabuhan container dan prasarana public); Dukungan dana APBN dan APBD yang cukup untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur; Ketertiban dan keamanan yang cukup kondusif untuk iklim investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian Sulawesi tenggara;

Pada tahun 2006 dan 2007. Sultra mencapai pertumbuhan ekonomi tertinggi ke-2 secara nasional dari seluruh provinsi di Indonesia; peningkatan belanja pemerintah (APBN) sekitar 850% dari Rp 800 milyar (2003) menjadi Rp 7,2 triliun (2008); Pada tahun 2006 telah dibangun bandara bertaraf internasional dengan dukungan dana APBD, dan merupakan satu-satunya bandara di Indonesia yang dikelola oleh Pemda Provinsi. Sehingga frekuensi penerbangan meningkat dari 2x sehari (2003) menjadi 6x sehari (2006);

Telah dibangun Taman Menara Persatuan Sultra, yang merupakan ikon Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Nasional 2006. Sultra berhasil menduduki peringkat-3 nasional dan Sultra mendapat penghargaan MURI atas penyelenggaraan acara pembukaan MTQ; Telah dimekarkan 6 Kabupaten baru, sebagai upaya percepatan pembangunan Sultra dan untuk meningkatkan efekktifitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga saat ini jumlah Kota/Kab di Sultra menjadi 2 kota dan 10 kabupaten; Telah dibuat SK Gubernur tentang kemudahan investasi untuk para investor, tentang penundaan pajak;

Sabtu, 13 Oktober 2012

Provinsi Sulawesi Tenggara meraih banyak prestasi dan keunggulan di bidang penataan ruang


“Perda RTRW Kabupaten merupakan syarat mutlak untuk menjamin kepastian hukum positif demi tercapainya pembangunan yang berkesinambungan,” ungkap Jun Rachmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum membuka kegiatan Fasilitasi Dalam Rangka Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari (25/6).

Jun menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010 pasal 165 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan bahwa Izin prinsip dan izin lokasi diberikan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten/Kota dan Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan berdasarkan izin lokasi, sementara Izin mendirikan bangunan (IMB) diberikan berdasarkan perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ). Begitu pula dengan Keppres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang mensyaratkan adanya perda RTRW, Junpun mengakhiri.

Di acara yang sama, Ismail Widadi mewakili Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara meraih banyak prestasi dan keunggulan di bidang penataan ruang. Awal tahun 2011 seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara masih dalam status revisi RTRW di awal tahun dan menuai persetujuan substansi dengan kualitas yang sangat baik di akhir tahun tersebut. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan provinsi pertama yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Penunjukkan Kawasan Hutan yang melalui mekanisme perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan oleh tim terpadu, “Untuk itu perlu semangat dan upaya yang konkret untuk memanfaatkan momentum yang baik” jelas Ismail.

Pemerintah Kabupaten yang hadir mengungkapkan permasalahan dalam perecepatan penetapan perda RTRW diantaranya adalah keterbatasan kemampuan anggota DPRD Kabupaten terhadap tata ruang, seringnya mutasi pegawai, dan keterlambatan provinsi dalam melakukan publikasi lampiran peta SK Menhut Nomor 465 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Ismail, alternatif solusi percepatan penetapan perda RTRW Kabupaten diantaranya adalah perampingan anggota tim evaluasi raperda RTRW dalam bentuk SK tim baik di tingkat Kabupaten maupun provinsi, pembuatan executive summary kronologis dan dokumen RTRW Kabupaten oleh TPD supaya bisa menjadi pegangan bagi pejabat/pegawai yang baru serta penggunaan klausul di perda RTRW yang menyebutkan bahwa adanya upaya integrasi dengan SK Bupati untuk beberapa muatan yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut sesuai proses yang sedang dijalani seperti peta dan kehutanan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Provinsi Sultra, Christomus Lakada menegaskan bahwa tidak ada masalah substansial dalam penetapan perda RTRW Kabupaten di Sulawesi Tenggara. Sepakat dengan momentum percepatan, masing-masing wakil pemerintah kabupaten menandatangani berita acara kesepakatan penetapan perda RTRW maksimal bulan Agustus 2012. Christomuspun menekankan bahwa di tengah momentum yang sangat baik ini, semua bergantung pada mau atau tidaknya kabupaten memanfaatkan momentum emas untuk menetapkan perda RTRW. (nah/har)

Sumber : admintaru_260712

Senin, 08 Oktober 2012

Sultra Kerja Sama dengan Liaoning

Penulis : Mohamad Final Daeng | Rabu, 26 September 2012 | 18:16 WIB

Berbagai alat berat mengeruk tanah yang mengandung bijih nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/5/2012).

KENDARI, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kerja sama perdagangan dengan Pemerintah Provinsi Liaoning, China. Salah satu investasi yang menjadi target adalah pembangunan pabrik pengolahan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gubernur Sultra Nur Alam dan Wakil Gubernur Liaoning, Tan Zuo Jun, Rabu (26/9/2012) di Kendari, Sultra.
Nur Alam mengatakan, salah satu tahap awal untuk merealisasikan pabrik pengolahan nikel itu adalah membangun pembangkit listrik. Peletakan batu pertama pembangunan pembangkit listrik itu akan dilakukan Kamis (27/9/2012).
Pembangunan pabrik pengolahan nikel di Sultra dinilai menjadi jawaban untuk memberi nilai tambah pada kekayaan bahan tambang terbesar provinsi itu. Selama ini, sebagian besar nikel Sultra hanya diekspor secara mentah dalam bentuk bijih (ore).
"Pada akhir 2013, ekspor bahan mentah mineral akan dilarang. Karena itu, sekarang merupakan momentum tepat untuk merealisasikan industri pengolahan," kata Nur Alam.